Berpakaian adalah menutup aurat
bagi seorang muslim dan muslimat sebagai suatu kewajiban. Kriteria pakaian
bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang sedang menjadi trend, melain kan
berdasarkan alquran dan as sunah. jika kedua sumber hukum islam ini telah
memutuskan suatu hukum, maka seorang muslimin dan muslimat terlarang
membantahnya.
Firman allah swt yang artinya:
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki
yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila allah dan rasul nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang
urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai allah dan rasul-nya, maka
sungguh, tersesat,dengan kesesatan yang nyata. “(Q.S. Al Ahzab[33]:36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar